UU Pornografi

Panja RUU Pornografi Belum Satu Kata

Kompas..Senin, 13 Oktober 2008 | 15:41 WIB

DENPASAR, SENIN - Tim Panitia Kerja Rancangan Undang Undang (RUU) Pornografi DPR-RI tampak masih berbeda pendapat, mengenai kemungkinan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang.

Ketidaksependapatan itu tampak ketika tim yang beranggotakan 11 orang melakukan uji publik atas RUU Pornografi di Gedung Wiswasabha kompleks gubernuran di Denpasar, Bali, Senin. Beberapa anggota tim yang diketuai Dra Hj Chaerunisa, dengan bahasa mereka sendiri menyiratkan tidak begitu setuju dengan rencana dewan untuk segera mengundangkan RUU tersebut.

Bahkan, salah seorang anggota tim, Tiurlan Bosaria Hutagaol dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS), dengan tegas menyatakan menolak RUU Pornografi diberlakukan di negeri ini. "Saya diamanatkan oleh fraksi untuk dapat menolak tegas RUU tersebut, tidak yang lainnya," kata Hutagaol disambut tepuk tangan menggemuruh hadirin di gedung tersebut.

Dalam uji publik yang juga dihadiri Gubernur Bali Made Mangku Pastika, anggota tim lain, Dewi Jaksa dari Fraksi PDIP, menegaskan sejak awal pihaknya telah menolak RUU tersebut, yang antara lain diwujudkan dengan sikap mundur dari keanggotaan Tim Panja.

Namun belakangan, Fraksi PDIP di DPR berubah pendirian dengan menunjuk kembali anggota yang harus duduk di kepanitiaan itu. Dengan tampilnya kembali anggota PDIP, kata Dewi Jaksa, pihaknya kembali menekankan agar beberapa pasal dalam RUU tersebut mendapat perubahan.

Intinya, kata dia, bila RUU tersebut terpaksa harus diundangkan, pada gilirannya tidak lagi menyoroti ranah pribadi sebagai obyek, melainkan cukup hanya sebatas barang industri cetakan dan gambar.

Dengan kata lain, UU Pornografi hanya bisa "menyerang" jenis barang cetakan atau film yang dapat menimbulkan birahi. "Itu saja," kata Dewi Jaksa. Pendapat Dewi Jaksa seperti itu, mendapat sorotan tajam dari Koordinator Komponen Rakyat Bali (KRB) Drs IG Ngurah Harta yang menyebutkan bahwa Fraksi PDIP di DPR tidak bersikap tegas menolak RUU tersebut.

Padahal, kata Ngurah Harta, yang kini diharapkan bagi masyatakat Bali ialah menolak tegas diundangkannya RUU yang anti-terhadap kebinekaan itu.

"Kalau hanya mengubah pasal, tidak menolak dong namanya," kata Ngurah Harta yang disambut mesem-mesem oleh Dewi Jaksa.

Sementara itu, Djaenud Tohid, anggota Tim Panja yang lain menyarankan bagi masyarakat yang tidak dapat menerima dengan diundangkannya RUU Pornografi, dapat mengajukan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun ucapan Djaenud tersebut serempak dipotong hadirin dalam gedung yang nyaris senada mengatakan bahwa Bali hanya memiliki satu kata yakni menolak RUU yang antikeragaman itu diundangkan.



Astagfirolloh hal Adim..


ABI

0 komentar: